Hukum Menikah Dengan Jin

Ada orang yang terlahir tiba-tiba sudah terlihat tua. Wajahnya sudah tua, ternyata dia menikah dengan jin. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Ini adalah kisah nyata yang terjadi sejak masa silam hingga detik ini. Kita bahas tentang apa hukumnya menikah dengan jin. Sampai-sampai ada seorang suami yang begitu ngebet ingin menikah lagi, tetapi tidak diizinkan oleh istrinya.

Ada juga kasus di mana anaknya adalah manusia. Subhanallah, jika jin nampak di hadapan Anda, jangan takut. Ketika Anda takut, jin akan semakin besar menguasai diri Anda. Jika jin nampak di hadapan Anda, Anda bisa menghadapinya. Sebagaimana Nabi pernah didatangi jin ketika salat. Jin tersebut lewat di hadapannya, lalu dicekik oleh Nabi sampai Nabi merasakan lidah jin itu di tangannya—basah dan terasa nyata.

Nabi bahkan ingin mengikat jin tersebut di tiang Masjid Nabawi agar para sahabat bisa melihatnya keesokan harinya. Namun, Nabi mengingat doa Nabi Sulaiman, "Ya Allah, berikan aku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku," sehingga Nabi membiarkannya pergi.

Begitu pula Khalid bin Walid, ketika menghancurkan patung. Nabi berkata, "Kamu akan berjumpa dengan setan, warnanya hitam, rambutnya panjang." Ketika Khalid bertemu setan itu, dia langsung memenggalnya. Jin, jika menampakkan wujudnya ke alam manusia, dapat disentuh bahkan bisa dinikahi.

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum menikah dengan jin. Ada yang berpendapat boleh, dan ada yang berpendapat haram. Yang membolehkan berargumen bahwa tidak ada dalil yang secara jelas melarangnya. Sementara yang mengharamkan berpendapat bahwa jin bukan golongan kita.

Sebagaimana firman Allah, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan dari jenis kalian sendiri." Jin bukan pasangan kita, begitu pula hewan, dan hubungan sesama jenis juga bukan pasangan yang sesuai dengan ketetapan Allah. Misalnya, laki-laki dengan laki-laki, atau analogi seperti "terong bertemu terong." Dari ayat ini, para ulama yang mengharamkan menikah dengan jin dengan kesimpulan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Ada kisah yang diceritakan oleh Syekh Fahad bin Sulaiman rahimahullah. Seorang anak berusia 17 tahun bertanya kepada ayahnya, "Pak, mana ibuku? Sudah lama aku tidak melihat ibuku. Seperti apa ibuku?" Sang ayah menjawab, "Ibumu ada di kamar sana, kamar sebelah." Ketika anak itu membuka pintu kamar, dia melihat ibunya mengenakan baju putih, rambutnya panjang, tetapi sedang makan kepala keledai. Ternyata, ibunya adalah jin perempuan, buniah.

Yang tidak memperbolehkan menikah dengan jin menyebutkan alasan bahwa jin bukan golongan kita, dan mereka bisa berubah-ubah wujud. Saat menemui suaminya, dia bisa terlihat cantik, tetapi saat pergi, wajahnya berubah menjadi sosok yang berbeda.

Wallahu a'lam.

Simak Video Selengkapnya di Hukum Menikah Dengan Jin

📱 JOIN US 
Whatsapp :
Pria (Ikhwan) :
https://chat.whatsapp.com/87nOuFobTPMF8fg4sputuk
Wanita (Akhwat) :
https://chat.whatsapp.com/EFKyhTcUNkhIfltJZSV5vl
Telegram :
https://t.me/moslemnextgeneration
Kontak MNG
https://moslemnextgeneration.com/p/kontak.html
📸Dipersilahkan join dengan channel FB/IG/YT/TG/TW abdurrahman dani
〰〰〰〰〰〰〰

🔸🔶 DONASI OPERASIONAL DAKWAH MNG 🔶🔸
Ambil kesempatan amal jariyah dan pahala yang mengalir melalui

BANK SYARIAH INDONESIA
7208885884
A/N Moslem Next Generation

📱Konfirmasi
0858-1666-1792 
Admin MNG 

〰〰〰〰〰〰〰
📡 Disebarkan dan diedit oleh :
Grup📱WA • MNG•
(Moslem & Moslemah Next Generation)
مــــجموعــــة شـــباب الــــغد
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url